Jakarta 11- Maret – 2019 , Bertempat di kantor Pimpinan Pusat FSP KEP SPSI telah di adakan Diskusi tentang rencana Peralihan Perusahaan Air PALYJA dan Aetra ke PDAM oleh Pemda DKI Jakarta , nampak hadir di acara Diskusi tersebut
1. Pengurus PP FSP KEP SPSI , Bpk.R.Abdullah , Bpk. Chandra Mahlan , P.Warsito, Bung Fayakun ( Pleno) , Bung Zaky dan Bung Fajar
2. Pengurus PD FSP KEP SPSI DKI , Bpk. Mustopo , Bung Sulistiyono, Bung Akhmad Soleh dan Bung Anang Yani
3. Pengurus PUK PALYJA Bung Irfan Pasya dkk
4. Pengurus PUK Aetra Bung Saroha dkk.
Acara di buka oleh Bung Sulistiyono , dan di lanjutkan dgn kata sambutan oleh Bpk. R .Abdullah selaku Ketua Umum FSP KEP SPSI , beliau menyampaikan dlm UU 13 Thn 2003 pasal 153 ayat 1 dan 2 sudah di atur tentang Peralihan Merger, penggabungan suatu perusahaan baik itu swasta , BUMD dan BUMN , tugas kita selaku Serikat Pekerja harus melakukan sesuatu utk seluruh anggota , melindungi , membela dan memberikan kepastian terkait hak- haknya , selama PUK mampu melakukan pembelaan terhadap anggota dipersilahkan tetapi tetap harus berkoordinasi dengan perangkat organisasi , tetapi apabila PUK tidak sanggup utk melakukan pembelaan sendirian di persilahkan kirim surat utk meminta pendampingan terhadap Pimpinan Daerah dan Pimpinan pusat untuk dapat di tangani secara bersama – sama .
1. Irfan Pasya ( PUK PALYJA)
– Pada tgl 11- Maret – 2019 di lakukan Agriment antara PAM JAYA dengan Tata Kelola Air PEMDA DKI Jakarta ,
– Serikat tidak mau ikut campur tentang Peralihan dari PALYJA ,Aetra ke PAM JAYA oleh PEMDA DKI Jakarta,
– Seikat Pekerja hanya ingin kepastian tentang nasib seluruh pekerja khususnya anggota SP KEP SPSI ,
– Serikat Pekerja SP KEP SPSI meminta setiap ada Informasi agar di sampaikan secara transparan kepada serikat Pekerja SP KEP SPSI ,
– Dirut PAM.JAYA pernah menyampaikan secara lisan tidak ada terminasi ,
– Kepastian tetap bekerja ,
-. pendapatan yang lebih untuk pekerja ,
– Harga mati tentang kepastian nasib status pekerja ,
– Status pekerja : PAM JAYA , PALYJA dan Outshoursing .
2. Saroha ( PUK Aetra )
– Sudah di lakukan koordinasi dengan Tim Tata Kelola Air PEMDA DKI Jakarta
– PUK meminta perangkat untuk dapat mendampingi dalam menangani persoalan yg sedang di hadapi oleh anggota SP KEP SPSI Aetra
– Informasi dari Dirut Aetra belum ada Informasi tentang kepastian bahwa pekerja akan di PHK
– PUK Aetra akan memperjuangkan hak pekerja lebih dari pasal 163 UU 13/2003
– Rencana Peralihan sudah lama di rencanakan oleh Gubenur PEMDA DKI Jakarta sebelumnya
– Isu peralihan sudah di wacanakan pada Tahun 2012- 2013 .
Serikat Pekerja yg ada di PALYJA dan Aetra
1. SP PDAM
2. SP SEKAR. ( Serikat Karyawan )
3. SP KEP SPSI
4. SP AI ( Serikat pekerja Air Minum)
5. SP AJ ( Serikat pekerja Air Jakarta )
Jenis Peraturan PP ( Peraturan Perusahaan )
Pemilik saham PALYJA dan Aetra MOYA Salim group
OPSI – OPSI Hubungan Industrial PUK PALYJA dan Aetra
1. Opsi I : Tetap bekerja di PDAM/ PAM
a) PDAM tetap mengakui masa kerja pekerja
b) Upah dan Hak Hak lainya tidak di kurangi
C) Jabatan yang selama ini ada tetap , tidak terjadi demosi
d) SP KEP SPSI tetap di akui
e) Status hubungan kerja tetap
f ) Kebijakan kompensasi di negosiasikan dasar nya Peraturan Perusahaan PALYJA dan Aetra tentang uang pisah
2. Opsi II : Terjadi PHK pasal 163 UU 13 Thn 2003
a). Kompensasi 2 x ketentuan pasal 156 minimal
b) . Memberikan Packlaring yang baik
C). Hak atas BPJS
d). Kompensasi negosiasi yang adil karena kita tidak menghendaki PHK
e). Training masa transisi dari pekerja menjadi pengangguran
f) . Biaya pulang kampung
g). Biaya tunjangan pendidikan anak
3. Opsi. III : Apabila pekerja tidak mau ikut
a). Kompensasi 1 x ketentuan pasal 156
b). Packlaring yang baik
C) . Hak atas BPJS
4. Opsi IV : Kombinasi opsi I dan opsi ke II
a) . Pekerja di Nol tahunkan masa kerjanya , kompensasi 2 x ketentuan pasal 156 tetapi pekerja tetap di rekrut kembali di perusahaan yang baru
b) . Upah , Jabatan dan Hak Hak yg lainnnya di negosiasikan dengan perusahaan .
Langkah Langkah Yang Harus Di lakukan
– Membuat surat utk meminta berunding dengan Menagement PALYJA , Aetra dan PDAM
-. Adakan Rapat Internal
-. Membentuk Tim Perunding dari masing masing PUK
-. Membuat surat resmi untuk Audensi
– Perundingan dengan pokok bahasan Peralihan Perusahaan
– Membuat Resume / Notulen rapat
– Membuat PB ( Penjaminan Bersama ) dengan di tanda tangani oleh Direksi .
Sekian terima kasih
Solidaritas Kuat SPSI To Be The Winner
Hanya Satu Kata Wujudkan SP KEP SPSI Berkelas Dunia
By. Akhmad Soleh
Mohon di koreksi kalau ada yang kurang